Apotek Jodha Farma - Apotek Terbaik Majalengka

Jl. Sumurtama No. 15, Jatiwangi, Majalengka
Telp/Wa 085224678989

Apotek Terbaik Majalengka. Posting ini mengenai Semua Tentang Apotek. Baik Perundang undangan apotek; Pengertian, landasan hukum apotek,persyaratan apotek, tugas dan faedah apotek, permohonan izin apotek, perizinan apotek, Pencabutan izin apotek.

1. Pengertian
Apotek Terbaik Majalengka. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan apotek ialah suatu sarana pelayanan kefarmasian lokasi dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud ialah pembuatan tergolong pengendalian bobot sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian pun meliputi
dalam pengadaan sediaan farmasi, buatan sediaan farmasi, penyaluran atau distribusi sediaan farmasi, dan pelayanan dalam sediaan farmasi (7).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MenKes/SK/IX/2004 mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang dimaksud dengan apotek ialah suatu lokasi tertentu dilaksanakan pekerjaan kefarmasian dan distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya untuk masyarakat. Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 mengenai Kesehatan, yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan ialah semua bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk mengadakan upaya kesehatan. Sediaan farmasi yang dimaksud ialah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik (8).
Apotek adalahsarana pelayanan kesehatan masyarakat yang mesti menyediakan, menyimpan dan memberikan perbekalan farmasi yang berbobot baik. Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh apoteker di apotek merupakan format pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam mengerjakan pekerjaan kefarmasiannya untuk menambah kualitas hidup pasien.
2. Landasan Hukum Apotek
Apotek adalahsatu diantara sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang ditata dalam:
a. Undang-undang No.36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
b. Undang-undang No.35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
c. Undang-undang No.5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika.
d. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian.
e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 mengenai Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
f. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1990 mengenai Masa Bakti Apoteker, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.184/MENKES/PER/II/1995.
g. Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980 mengenai Perubahan atas PP No.26 Tahun 1965 tentang Apotek.
h. Peraturan Menteri Kesehatan No.922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
i. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/ SK/X/2002 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
j. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1027/MENKES/SK/IX/2004 mengenai Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

3. Persyaratan Apotek
Apotek Terbaik MajalengkaSuatu apotek baru bisa beroperasi sesudah mendapat Surat Izin Apoteker (SIA). Surat Izin Apoteker (SIA) ialah surat yang diserahkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk Apoteker atau Apoteker yang berkolaborasi dengan empunya sarana apotek untuk mengadakan pelayanan apotek disuatu lokasi tertentu. Berdasarkan keterangan dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, dilafalkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek merupakan:
a. Bagi mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang berkolaborasi dengan empunya sarana yang telah mengisi persyaratan mesti siap dengan tempat, perangkat termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang beda yang adalahmilik sendiri atau kepunyaan pihak lain.
b. Sarana apotek bisa didirikan pada tempat yang sama dengan pelayanan komoditi yang beda di luar sediaan farmasi.
c. Apotek bisa melakukan pekerjaan pelayanan komoditi yang beda diluar sediaan farmasi (9).
Persyaratan beda yang mesti diacuhkan untuk menegakkan suatu apotek, antara lain:
a. Tenaga Kerja/Personalia Apotek
Berdasarkan keterangan dari Permenkes No. 889 tahun 2011, Tenaga Kefarmasian ialah tenaga yang mengerjakan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker ialah sarjana farmasi yang sudah lulus sebagai Apoteker dan telah menyampaikan sumpat jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian ialah tenaga yang menolong Apoteker dalam menjalankan kegiatan kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, personil apotek terdiri dari:
1) Apoteker Pengelola Apotek (APA), yakni Apoteker yang sudah mempunyai Surat Izin Apotek (SIA).
2) Apoteker Pendamping ialah Apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka Apotek.
3) Apoteker Pengganti ialah Apoteker yang menggantikan APA sekitar APA itu tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus, sudah mempunyai Surat Izin Kerja (SIK) dan tidak beraksi sebagai APA di Apotek lain.
4) Asisten Apoteker ialah mereka yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku berhak mengerjakan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan tenaga lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan di apotek terdiri dari:
1) Juru resep ialah petugas yang menolong pekerjaan Asisten Apoteker.
2) Kasir ialah orang yang bertugas menerima uang, menulis penerimaan dan pengeluaran uang.
3) Pegawai tata usaha ialah petugas yang mengemban administrasi apotek dan menciptakan laporan pembeian, penjualan, penyimpanan dan finansial apotek (9).
b. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
Setiap tenaga kefarmasian yang bakal menjalankan kegiatan kefarmasian mesti mempunyai surat izin cocok tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
1) SIPA untuk Apoteker penanggung jawab di kemudahan pelayanan kefarmasian;
2) SIPA untuk Apoteker pendamping di kemudahan pelayanan kefarmasian;
3) SIK untuk Apoteker yang mengerjakan pekerjaan kefarmasian di kemudahan produksi atau kemudahan distribusi/penyaluran (7).
Untuk mendapat  SIPA cocok dengan PP RI No. 51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian, seorang Apoteker mesti mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). STRA ini dapat didapatkan jika seorang apoteker mengisi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki Ijazah Apoteker.
2) Memiliki sertifikat kompentensi apoteker.
3) Surat pengakuan telah menyampaikan sumpah dan janji apoteker.
4) Surat sehat jasmani dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek.
5) Surat pengakuan akan mematuhi dan mengemban etika profesi.

Komentar

Postingan Populer