Apotek Jodha Farma - Apotek Online Majalengka

Jl. Sumurtama No. 15, Jatiwangi, Majalengka
Telp/Wa 085224678989

Apotek Online Majalengka. Berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran.
Jenis Pelanggaran Apotek dan Sanksinya
Pelanggaran dan Sanksi terhadap Apotek


1. Pelanggaran Apotek
Berdasarkan berat ringannya pelanggaran, maka pelanggaran di apotek bisa dikategorikan dalam dua macam. Kegiatan yang tergolong pelanggaran berat di apotek meliputi:
a. Melakukan pekerjaan tanpa terdapat apoteker atau tenaga teknis farmasi.
b. Terlibat dalam distribusi atau penyimpanan obat palsu atau gelap.
c. Pindah alamat apotek tanpa izin.
d. Menjual narkotika tanpa resep dokter .

e. Kerjasama dengan PBF dalam mengalirkan obat untuk pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar.
f. Tidak menunjuk apoteker pendamping atau apoteker pengganti pada masa-masa APA terbit daerah.
Kegiatan yang tergolong pelanggaran enteng apotek meliputi:
a. Tidak menunjuk Apoteker pendamping pada masa-masa APA tidak dapat hadir pada jam buka apotek (apotek yang buka 24 jam).
b. Mengubah denah apotek tanpa izin.
c. Menjual obat susunan G untuk yang tidak berhak.
d. Melayani resep yang tidak jelas dokternya.
e. Menyimpan obat rusak, tidak mepunyai penandaan atau belum dimusnahkan.
f. Obat dalam kartu stok tidak cocok dengan jumlah yang ada.
g. Salinan resep yang tidak ditandatangani oleh apoteker.
h. Melayani duplikat resep narkotika dari apotek lain.
i. Lemari narkotika tidak mengisi syarat.
j. Resep narkotika tidak dipisahkan.
k. Buku narkotika tidak dipenuhi atau tidak dapat disaksikan atau diperiksa.
l. Tidak memiliki atau memenuhi kartu stok sampai tidak bisa diketahui dengan jelas asal usul obat tersebut.

2. Sanksi Apotek
Setiap pelanggaran apotek terhadap peraturan yang berlaku bisa dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif yang diserahkan menurut keterangan dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 dan Permenkes No.922/MENKES/PER/X/1993 ialah :
a. Peringatan secara tertulis untuk APA secara 3 kali beruntun dengan tenggang waktu setiap 2 bulan.
b. Pembekuan izin apotek guna jangka masa-masa selama-lamanya 6 bulan semenjak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan untuk Menteri Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat. Pembekuan izin apotek itu dapat dicairkan kembali bilamana apotek itu dapat memperlihatkan bahwa semua persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes tersebut sudah dipenuhi.

Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diserahkan bila ada pelanggaran terhadap:
a. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541).
b. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika.

Komentar

Postingan Populer